Selasa, 20 Desember 2011

KILAS BALIK PENYELENGGARAAN DIKLAT APARATUR


Kidi, S. Sos–Widyaiswara Muda, Kabupaten Jembrana, Bali
Ajriani Munthe Salak - Widyaiswara, LAN, Jakarta

LATAR BELAKANG

Di penghujung tahun perlu sebuah ‘flashback’ atau kilas balik atas apa yang sudah dilakukan dalam pegembangan sumber daya aparatur (SDA) yaitu para pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) kita. Lembaga Diklat seperti Badan/Pusat/Balai/Unit Diklat merupakan wadah untuk menempa SDA secara terkonsentrasi, klasikal, terintegrasi dan terukur. Beragam menu Diklat sudah disajikan kepada aparatur pemerintah dengan tujuan, sasaran dan manfaat berbeda. Semuanya diharapkan mampu membangun PNS yang kompeten dalam tugas masing-masing.Selain Diklat-diklat teknis dan Diklat fungsional, Diklat Prajabatan, Diklat kepemimpinan merupakan menu wajib dan memiliki permintaan yang cukup tinggi karena ini memang kebutuhan dan persyaratan. Kilas balik diperlukan untuk melihat kembali pada tujuan, manfaat dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan diklat-diklat yang memakan biaya, tenaga, waktu dan pengorban yang cukup besar.

PNS sebagai unsur utama SDAnegara adalah ‘human capital’ yang berperan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional. Sosok PNS yang mampu memainkan peran tersebut adalah PNSyang memiliki kompetensi dengan sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, dan akuntabel sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.Sesuai dengan tuntutan reformasi, yang menghendaki terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan tekad memerangi praktik-praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga upaya pemerintah dalam mengwujudkan "Good Governance" dapat terealisasikan. Untuk semua itu, bagi Pemerintah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur agar memiliki kemampuan serta keunggulan yang kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberi pelayanan bagi masyarakat atau yang lebih dikenal dengan pelayanan prima.

Untuk mewujudkan sosok aparatur sebagaimana tersebut di atas, pemerintah perlu membina aparatur secara terus menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah melalui Pengembangan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dan melalui Diklat-diklat. Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.

PNS DAN DIKLAT

Kiranya tidak ada CPNS/PNS di republik ini yang tidak pernah ikut Diklat. Dan, patut disyukuri karena negara memikirkan aparaturnya agar selalu menjadi terdepan dan profesional dalam menjalankan tugas masing-masing. Juga, sudah menjadi fenomena umum bahwa hampir seluruh unsur pimpinan pemerintahan senantiasa berucap dibanyak kesempatan bahwa pengembangan SDA adalah mutlak. Teori-teori dalam pengelolaan sumber daya manusia pun mendukung.Namun, dalam implementasinya, pengembangan SDA ini sepertinyabelum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan mulai dari minimnya dana yang dialokasikan untuk pengembangan SDA sampai pada masalah kurangnya pemahaman atas pentingnya pengembangan pegawai. Hal ini mengakibatkan visi mewujudkan Good Government dan Good Governance menjadi lamban bahkan berjalan ditempat. Kembali ke masalah anggaran, masih terlihat kebijakan lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembangunan fisik, karena hasilnya akan lebih terlihat langsung oleh masyarakat dibanding dengan pengembangan SDA yang hasilnya memerlukan waktu panjang.

Biaya yang dibutuhkan dalam pengembangan SDA diakui memang relatifbesar, tapi harus diingat bahwa untuk terwujudnya Good Governance itu sendiri harus dapat tercermin pada kualitas, kuantitas, pengembangan karir PNS harus memadai dan dapat diciptakan melalui Diklat-diklat sesuai dengan kebutuhan.

Diklat merupakan salah satu pendekatan utama dalam mengembangkan SDA. Hal ini dilakukankarena Diklat memiliki peran strategis terhadap keberhasilan ataupencapaian tujuan organisasi pemerintahan. Namun, penyelenggaraan Diklat masih tersesok-seok karena mengalami kendala-kendala antara lain:
1.        ketiadaan PNS yang dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti diklat yang sudah dirancang,
2.        para pimpinan atau atasan dari pegawai merasa stafnya telah memadai dan tidak memerlukan Diklat lagi sehingga menghalangi mereka untuk mengusulkan dan mengirimkan pegawai untuk Diklat-diklat yang diperlukan oleh pegawai,
3.        tidak ada insentif bagi kemajuan karir bagi pegawai yang telah mengikuti Diklat,
4.        ketergantungan pimpinan unit yang sangat tinggi terhadap staf sehingga menghambat pegawai untuk ikut dalam pelatihan yang diperlukan,
5.        penunjukan staf untuk mengikuti Diklat dilakukan secara subyektif atau tanpa kriteria yang jelas dan tidak melihat relevansi Diklat dengan pegawai yang diikutsertakan,
6.        kegiatan Diklat yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan,
7.        Diklat yang dibutuhkan oleh pegawai tidak tersedia karena keterbatasan anggaran, Widyaiswara dan lokasi yang sesuai,
8.        Diklat tersedia, peserta tersedia, kebutuhan akan Diklat ada namun dikelola secara buruk oleh manajemen, dan sebagainya.

Dalam kegiatan Diklat, ketiadaan PNS yang dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat tersebut tercermin dari peserta Diklat yang sudah dilaksanakan yaitu pesertanya adalah para pegawai yang hampir mendekati pensiun atau pesertanya masih CPNS. Karena Pimpinan merasa stafnya mempunyai kemampuan yang memadai dalam mendukung aktifitas rutin, pimpinan menganggap stafnya tidak perlu didiklat lagi. Dari peserta yang ditunjuk dalam mengikuti diklat, merasa tidak memiliki dampak yang berpengaruh terhadap pengembangan karir, maka pesertanya menjadi tidak memiliki motivasi dalam mengikuti diklat. Ketergantungan pimpinan unit yang sangat tinggi terhadap staf menjadikan pimpinan enggan menunjuk stafnya untuk mengikuti diklat. Karena penunjukan dilakukan secara subyektif atau tanpa kreteria yang jelas menyebabkan staf yang ditunjuk mengikuti diklat itu-itu saja, sehingga tupoksi staf berubah menjadi tupoksi mengikuti diklat, dan yang terakhir bahwa kegiatan diklat yang dilaksanakan tidak melalui analisa kebutuhan diklat mengakibatkan output dan outcome yang dihasilkan melalui kegiatan diklat tidak sesuai dengan kebutuhan Aparatur ataupun lembaga/SKPD pengirim peserta.


DIKLAT APARATUR

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.101 tahun 2000, bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS yang bertujuan untuk:
1.      meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
2.      menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik;
3.      memantapkan sikap dan semangat pegabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
4.      menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
5.      dan yang lebih penting, Diklat ditujukan untuk membangunPNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Dalam peraturan ini dijelaskan tentang jenis dan jenjang Diklat disebutkan: Diklat Prajabatan dan Diklat dalam Jabatan. Diklat Prajabatanmerupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang terdiri dari Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;Diklat  Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III. Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan tentang negara, bidang tugas, dan budaya organisasi sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Diklat Prajabatan bagi CPNS dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

Diklat Dalam Jabatanbertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.Jenis Diklat dalam Jabatan terdiri dari:
a)      Diklat Kepemimpinan
Diklat kepemimpinan (Diklatpim) terdiri dari:Diklatpim TK. IV  bagi eselon IV,
Diklatpim Tk. III untuk jabatan struktural eselon III;Diklatpim Tk. II untuk jabatan struktural eselon II; Diklatpim Tk. I untukjabatan struktural eselon I.

Diklat Fungsional
Diklat-diklat fungsional yang diselenggarakan bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.

Diklat Teknis
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis  dapat dilakukan secara berjenjang dan dirancang dan diselenggarakan oleh Instansi Teknis bersangkutan.

MANFAAT DIKLAT
Bagi Lembaga

Kekayaan yang paling berharga dalam suatu organisasi ialah Sumber DayaManusia (SDM). Manusia merupakan investasi sangat berhargabagi sebuahorganisasi yang perlu dijaga. Setiap organisasi harus mempersiapkan programyang berisi kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalismeSDM supaya organisasi bisa bertahan dan berkembang sesuai dengan lingkunganorganisasi. Untuk mencapai produktivitas yang maksimum, organisasi harusmenjamin dipilihnya aparatur yang tepat dengan pekerjaan serta kondisi yangmemungkinkan mereka bekerja optimal.

Menurut Sedarmayanti dalam Umar (2004:42) ciri-ciri manusia yang produktif adalah tampak dari tindakannya yang konstruktif, percaya diri, mempunyai rasatanggungjawab, memiliki rasa cinta terhadap pekerjaannya, mempunyai pandangan jauh kedepan, dan mampu menyelesaikan persoalan. Sedangkanmenurut Tempe dalam Umar (2004:21) ciri-ciri SDM yang produktif adalahcerdas dan dapat belajar dengan relatif cepat, kompeten secara profesional,kreaktif dan inovatif, memahami pekerjaan, belajar dengan cerdik, menggunakanlogika, efisien, tidak mudah macet dalam pekerjaan, selalu mencari perbaikan- perbaikan, tetapi tahu kapan harus terhenti, dianggap bernilai oleh atasannya,memiliki catatan prestasi yang baik, selalu meningkatkan diri.

Siagian (1997:183) mengemukakan bahwa, ada tujuh manfaat dari adanya pengembangan SDM, yaitu:
1.peningkatan produktifitas kerja;
2.terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan;
3.tersedianya proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat;
4.meningkatnya semangat kerja seluruh anggota dalam organisasi;
5.mendorong sikap keterbukaan manajemen;
6.memperlancar jalannya komunikasi yang efektif;
7.penyelesaian konflik secara fungsional;

PNS sebagai SDM/SDA merupakan pilar utama dalam lingkungan organisasi yang akan memengaruhi terwujud atau tidaknya tujuan organisasi. Ia merupakan sumber daya aktif yang berfungsi menyinergikan sumber daya lain seperti uang, mesin, sarana, dan prasarana dalam rangka mencapai tujuan organiasi (Luthans & Davis, 1996).

Upaya pengembangan kompetensi dalam organisasi, salah satunya, dapat ditempuh melalui penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan yang efektif. Diklat merupakan usaha sistematis dan terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan terkait dengan bidang kerjanya (Duguay & Corbut, 2002; dan Depdiknas RI, 2010b). Efektivitas pelaksanaan Diklat harus memerhatikan berbagai aspek seperti Widyaiswara, kurikulum, metode pelatihan, dan fasilitas.

Untuk membentuk sosok PNS yang baik, diperlukan Diklat yang mengarah pada:
1.      peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentinganmasyarakat, bangsa, negara, dan tanah air;
2.       peningkatan kompetensi teknis, manajerial, atau kepemimpinannya;
3.      peningkatan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Dasar pemikiran kebijaksanaan Diklat yang ditetapkan di daerah saat ini ini adalah sebagai berikut:
1.      diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS;
2.      diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier PNS;
3.      sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat;
4.      diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf. Diklat meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Bagi Individu
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 bahwa sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memilikikompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. Dasar kebijakan Diklat dalam peraturan pemerintah adalah:
1.      Diklat merupakan bagian integral dan sistim pembinaan PNS, 
2.      Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier PNS,
3.      Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi,
4.      Diklat diarahkan untuk menyiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatanyang ditentukan dalam kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader  pimpinan dan staf.

Sebagai individu, PNS merupakan makhluk sosial yang secara lahir dan batin memiliki rasa serta karsa. Karsa individu akan berperan optimal jika dikelola dengan baik dan benar. Pengelolaan SDA harus mengarah pada penciptaan kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap individu dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Kompetensi terkait dengan kemampuan dan pengetahuan seseorang terkait dengan bidang kerjanya (Semiawan, 1999).

Semoga, Diklat-diklat yang telah direncanakan dan diselenggarakan memenuhi tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dan, semoga usaha-usaha, kerja keras, pengorbanan setiap insan yang terlibat dalam pengembangan aparatur memberikan dampak positif.

REFERENSI

Hardijanto, Deputi III Menpan Bidang SDM Aparatur, Pembinaan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Nomor : Kep. 264/Men/2004 tentang Pola Karir dan Diklat Instruktur Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Suparno, Pengembangan Pola Karier PNS Dan Diklat, 2001. Buletin Pengawasan
” Administrasi Kepegawaian”

Catatan kuliah di IPDN Jatinangor,  Pebruari 2007, Bapak Jurman Izwar, S.Sos

Manajemen Peningkatan Kompetensi Aparatur: Studi tentang Implementasi Kebijakan Reformasi Sumber Daya Manusia pada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Indonesia oleh RATU MEGALIA

http://www.scribd.com/doc/29357781/Pendidikan-Pelatihan-SDM

Tidak ada komentar: