Kidi, S. Sos–Widyaiswara Muda, Kabupaten Jembrana,
Bali
Ajriani Munthe Salak - Widyaiswara, LAN, Jakarta
LATAR BELAKANG
Di penghujung tahun perlu
sebuah ‘flashback’ atau kilas balik atas apa yang sudah dilakukan dalam
pegembangan sumber daya aparatur (SDA) yaitu para pegawai negeri sipil (PNS) di
lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) kita. Lembaga Diklat seperti
Badan/Pusat/Balai/Unit Diklat merupakan wadah untuk menempa SDA secara
terkonsentrasi, klasikal, terintegrasi dan terukur. Beragam menu Diklat sudah disajikan
kepada aparatur pemerintah dengan tujuan, sasaran dan manfaat berbeda. Semuanya
diharapkan mampu membangun PNS yang kompeten dalam tugas masing-masing.Selain
Diklat-diklat teknis dan Diklat fungsional, Diklat Prajabatan, Diklat
kepemimpinan merupakan menu wajib dan memiliki permintaan yang cukup tinggi
karena ini memang kebutuhan dan persyaratan. Kilas balik diperlukan untuk
melihat kembali pada tujuan, manfaat dan hambatan yang dihadapi dalam
melaksanakan diklat-diklat yang memakan biaya, tenaga, waktu dan pengorban yang
cukup besar.
PNS sebagai unsur utama SDAnegara
adalah ‘human capital’ yang berperan menentukan
keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional. Sosok PNS
yang mampu memainkan peran tersebut adalah PNSyang memiliki kompetensi dengan sikap
dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral
dan bermental baik, profesional, dan akuntabel sebagai pelayan publik, serta
mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.Sesuai dengan tuntutan
reformasi, yang menghendaki terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa,
transparan dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan tekad memerangi
praktik-praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga upaya pemerintah
dalam mengwujudkan "Good Governance" dapat terealisasikan. Untuk
semua itu, bagi Pemerintah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas
profesionalisme aparatur agar memiliki kemampuan serta keunggulan yang kompetitif
dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberi pelayanan bagi masyarakat atau
yang lebih dikenal dengan pelayanan prima.
Untuk mewujudkan sosok aparatur
sebagaimana tersebut di atas, pemerintah perlu membina aparatur secara terus
menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah
melalui Pengembangan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dan melalui Diklat-diklat.
Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang
pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.
PNS DAN DIKLAT
Kiranya tidak ada
CPNS/PNS di republik ini yang tidak pernah ikut Diklat. Dan, patut disyukuri
karena negara memikirkan aparaturnya agar selalu menjadi terdepan dan
profesional dalam menjalankan tugas masing-masing. Juga, sudah menjadi fenomena
umum bahwa hampir seluruh unsur pimpinan pemerintahan senantiasa berucap
dibanyak kesempatan bahwa pengembangan SDA adalah mutlak. Teori-teori dalam
pengelolaan sumber daya manusia pun mendukung.Namun, dalam implementasinya,
pengembangan SDA ini sepertinyabelum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal
ini disebabkan mulai dari minimnya dana yang dialokasikan untuk pengembangan
SDA sampai pada masalah kurangnya pemahaman atas pentingnya pengembangan
pegawai. Hal ini mengakibatkan visi mewujudkan Good Government dan Good
Governance menjadi lamban bahkan berjalan ditempat. Kembali ke masalah anggaran,
masih terlihat kebijakan lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk
pembangunan fisik, karena hasilnya akan lebih terlihat langsung oleh masyarakat
dibanding dengan pengembangan SDA yang hasilnya memerlukan waktu panjang.
Biaya yang dibutuhkan
dalam pengembangan SDA diakui memang relatifbesar, tapi harus diingat bahwa untuk
terwujudnya Good Governance itu sendiri harus dapat tercermin pada kualitas, kuantitas,
pengembangan karir PNS harus memadai dan dapat diciptakan melalui Diklat-diklat
sesuai dengan kebutuhan.
Diklat merupakan salah
satu pendekatan utama dalam mengembangkan SDA. Hal ini dilakukankarena Diklat
memiliki peran strategis terhadap keberhasilan ataupencapaian tujuan organisasi
pemerintahan. Namun, penyelenggaraan Diklat masih tersesok-seok karena mengalami
kendala-kendala antara lain:
1.
ketiadaan PNS yang dapat memenuhi
persyaratan untuk mengikuti diklat yang sudah dirancang,
2.
para pimpinan atau atasan dari pegawai
merasa stafnya telah memadai dan tidak memerlukan Diklat lagi sehingga
menghalangi mereka untuk mengusulkan dan mengirimkan pegawai untuk
Diklat-diklat yang diperlukan oleh pegawai,
3.
tidak ada insentif bagi kemajuan karir
bagi pegawai yang telah mengikuti Diklat,
4.
ketergantungan pimpinan unit yang
sangat tinggi terhadap staf sehingga menghambat pegawai untuk ikut dalam
pelatihan yang diperlukan,
5.
penunjukan staf untuk mengikuti Diklat
dilakukan secara subyektif atau tanpa kriteria yang jelas dan tidak melihat relevansi
Diklat dengan pegawai yang diikutsertakan,
6.
kegiatan Diklat yang dilaksanakan tidak
sesuai dengan kebutuhan,
7.
Diklat yang dibutuhkan oleh pegawai
tidak tersedia karena keterbatasan anggaran, Widyaiswara dan lokasi yang sesuai,
8.
Diklat tersedia, peserta tersedia,
kebutuhan akan Diklat ada namun dikelola secara buruk oleh manajemen, dan
sebagainya.
Dalam kegiatan Diklat,
ketiadaan PNS yang dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat tersebut
tercermin dari peserta Diklat yang sudah dilaksanakan yaitu pesertanya adalah
para pegawai yang hampir mendekati pensiun atau pesertanya masih CPNS. Karena
Pimpinan merasa stafnya mempunyai kemampuan yang memadai dalam mendukung
aktifitas rutin, pimpinan menganggap stafnya tidak perlu didiklat lagi. Dari
peserta yang ditunjuk dalam mengikuti diklat, merasa tidak memiliki dampak yang
berpengaruh terhadap pengembangan karir, maka pesertanya menjadi tidak memiliki
motivasi dalam mengikuti diklat. Ketergantungan pimpinan unit yang sangat
tinggi terhadap staf menjadikan pimpinan enggan menunjuk stafnya untuk
mengikuti diklat. Karena penunjukan dilakukan secara subyektif atau tanpa
kreteria yang jelas menyebabkan staf yang ditunjuk mengikuti diklat itu-itu
saja, sehingga tupoksi staf berubah menjadi tupoksi mengikuti diklat, dan yang
terakhir bahwa kegiatan diklat yang dilaksanakan tidak melalui analisa
kebutuhan diklat mengakibatkan output dan outcome yang dihasilkan melalui
kegiatan diklat tidak sesuai dengan kebutuhan Aparatur ataupun lembaga/SKPD
pengirim peserta.
DIKLAT APARATUR
Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor.101 tahun 2000, bahwa Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan PNS yang bertujuan untuk:
1.
meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional
dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
2.
menciptakan kesamaan visi dan dinamika
pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi
terwujudnya pemerintahan yang baik;
3.
memantapkan sikap dan semangat pegabdian
yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
4.
menciptakan aparatur yang mampu
berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
5.
dan yang lebih penting, Diklat
ditujukan untuk membangunPNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan
persyaratan jabatan masing-masing.
Dalam peraturan ini
dijelaskan tentang jenis dan jenjang Diklat disebutkan: Diklat Prajabatan dan Diklat dalam Jabatan. Diklat Prajabatanmerupakan
syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang terdiri dari Diklat Prajabatan
Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS
Golongan II;Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan
wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan tentang negara,
bidang tugas, dan budaya organisasi sehingga mampu melaksanakan tugas dan
perannya sebagai pelayan masyarakat. Diklat Prajabatan bagi CPNS dilaksanakan selambat-lambatnya
2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat Dalam Jabatanbertujuan untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.Jenis Diklat
dalam Jabatan terdiri dari:
a) Diklat Kepemimpinan
Diklat kepemimpinan (Diklatpim) terdiri dari:Diklatpim TK.
IV bagi eselon IV,
Diklatpim Tk. III untuk jabatan struktural eselon III;Diklatpim Tk. II untuk jabatan struktural eselon II; Diklatpim Tk. I untukjabatan struktural eselon I.
Diklatpim Tk. III untuk jabatan struktural eselon III;Diklatpim Tk. II untuk jabatan struktural eselon II; Diklatpim Tk. I untukjabatan struktural eselon I.
Diklat Fungsional
Diklat-diklat fungsional yang
diselenggarakan bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai
dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang Diklat
Fungsional untuk masing-masing Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan
oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Diklat Teknis
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat
Teknis dapat dilakukan secara berjenjang
dan dirancang dan diselenggarakan oleh Instansi Teknis bersangkutan.
MANFAAT DIKLAT
Bagi Lembaga
Kekayaan yang paling berharga dalam
suatu organisasi ialah Sumber DayaManusia (SDM).
Manusia merupakan investasi
sangat berhargabagi
sebuahorganisasi
yang perlu dijaga. Setiap organisasi harus mempersiapkan programyang berisi kegiatan yang dapat meningkatkan
kemampuan dan profesionalismeSDM supaya organisasi
bisa bertahan dan berkembang sesuai dengan lingkunganorganisasi.
Untuk mencapai produktivitas yang maksimum,
organisasi
harusmenjamin dipilihnya aparatur yang tepat
dengan pekerjaan serta kondisi yangmemungkinkan mereka bekerja optimal.
Menurut Sedarmayanti
dalam Umar (2004:42) ciri-ciri
manusia yang produktif
adalah tampak dari tindakannya yang konstruktif, percaya diri, mempunyai rasatanggungjawab,
memiliki rasa
cinta terhadap pekerjaannya,
mempunyai pandangan
jauh kedepan,
dan mampu menyelesaikan persoalan. Sedangkanmenurut
Tempe dalam Umar (2004:21) ciri-ciri
SDM yang produktif adalahcerdas
dan dapat belajar dengan
relatif cepat, kompeten
secara profesional,kreaktif dan inovatif, memahami pekerjaan, belajar dengan cerdik,
menggunakanlogika, efisien, tidak mudah
macet dalam pekerjaan, selalu mencari perbaikan- perbaikan, tetapi tahu kapan harus terhenti, dianggap
bernilai oleh atasannya,memiliki catatan prestasi
yang baik, selalu meningkatkan diri.
Siagian (1997:183)
mengemukakan bahwa, ada tujuh manfaat dari adanya pengembangan SDM, yaitu:
1.peningkatan produktifitas
kerja;
2.terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan
dan bawahan;
3.tersedianya proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat;
4.meningkatnya semangat
kerja seluruh
anggota dalam
organisasi;
5.mendorong sikap keterbukaan
manajemen;
6.memperlancar jalannya
komunikasi yang efektif;
7.penyelesaian
konflik secara fungsional;
PNS sebagai SDM/SDA
merupakan pilar utama dalam lingkungan organisasi yang akan memengaruhi
terwujud atau tidaknya tujuan organisasi. Ia merupakan sumber daya aktif yang
berfungsi menyinergikan sumber daya lain seperti uang, mesin, sarana, dan
prasarana dalam rangka mencapai tujuan organiasi (Luthans & Davis, 1996).
Upaya pengembangan
kompetensi dalam organisasi, salah satunya, dapat ditempuh melalui
penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan yang efektif. Diklat merupakan
usaha sistematis dan terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan
dan pengetahuan karyawan terkait dengan bidang kerjanya (Duguay & Corbut,
2002; dan Depdiknas RI, 2010b). Efektivitas pelaksanaan Diklat harus memerhatikan
berbagai aspek seperti Widyaiswara, kurikulum, metode pelatihan, dan fasilitas.
Untuk membentuk sosok PNS yang baik, diperlukan Diklat yang
mengarah pada:
1.
peningkatan sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi pada kepentinganmasyarakat, bangsa, negara, dan
tanah air;
2.
peningkatan kompetensi teknis, manajerial, atau
kepemimpinannya;
3.
peningkatan semangat kerja sama dan
tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Dasar pemikiran
kebijaksanaan Diklat yang ditetapkan di daerah saat ini ini adalah sebagai berikut:
1.
diklat merupakan bagian integral dari
sistem pembinaan PNS;
2.
diklat mempunyai keterkaitan dengan
pengembangan karier PNS;
3.
sistem Diklat meliputi proses
identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat;
4.
diklat diarahkan untuk mempersiapkan
PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi,
termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf. Diklat meliputi dua fungsi
sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bagi Individu
Sebagaimana telah
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 bahwa sasaran Diklat
adalah terwujudnya PNS yang memilikikompetensi sesuai dengan persyaratan
jabatan masing-masing. Dasar kebijakan Diklat dalam peraturan
pemerintah adalah:
1.
Diklat
merupakan
bagian integral dan sistim
pembinaan
PNS,
2.
Diklat
mempunyai keterkaitan dengan
pengembangan karier PNS,
3.
Sistem Diklat meliputi
proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi,
4.
Diklat diarahkan untuk menyiapkan PNS agar memenuhi
persyaratan jabatanyang ditentukan dalam
kebutuhan organisasi termasuk pengadaan
kader pimpinan dan staf.
Sebagai individu, PNS merupakan makhluk sosial yang secara
lahir dan batin memiliki rasa serta karsa. Karsa individu akan berperan optimal
jika dikelola dengan baik dan benar. Pengelolaan SDA harus mengarah pada
penciptaan kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap individu dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Kompetensi terkait dengan kemampuan dan pengetahuan seseorang
terkait dengan bidang kerjanya (Semiawan, 1999).
Semoga, Diklat-diklat yang telah direncanakan dan
diselenggarakan memenuhi tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dan, semoga
usaha-usaha, kerja keras, pengorbanan setiap insan yang terlibat dalam
pengembangan aparatur memberikan dampak positif.
REFERENSI
Hardijanto, Deputi III
Menpan Bidang SDM Aparatur, Pembinaan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI. Nomor : Kep. 264/Men/2004 tentang Pola Karir dan
Diklat Instruktur Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Suparno, Pengembangan
Pola Karier PNS Dan Diklat, 2001. Buletin Pengawasan
” Administrasi Kepegawaian”
” Administrasi Kepegawaian”
Catatan kuliah di IPDN
Jatinangor, Pebruari 2007, Bapak Jurman
Izwar, S.Sos
Manajemen Peningkatan Kompetensi
Aparatur: Studi tentang Implementasi Kebijakan Reformasi Sumber Daya Manusia
pada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Indonesia oleh RATU MEGALIA
http://www.scribd.com/doc/29357781/Pendidikan-Pelatihan-SDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar