Selasa, 27 Desember 2011

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR PEMERINTAH

Oleh : Kidi,S.Sos
( Widyaiswara Muda Kantor Diklatda Kabupaten Jembrana)

A.     Pendahuluan
Secara garis besar, persoalan pegawai negeri sipil dapat ditinjau dari tiga perspektif yaitu perspektif sistem (aturan hukum dan kebijakan), kelembagaan dan sumber daya manusia. Dari sisi peraturan perundang-undangan, banyak peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur manajemen PNS yang dinilai sudah out of date sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan lingkungan global dewasa ini. Sekalipun UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, namun sebagian besar peraturan pelaksanaannya masih belum disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Contohnya adalah PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS, PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dan lain-lain. Upaya-upaya untuk memperbarui regulasi tersebut telah dimulai walaupun belum memperlihatkan hasil yang signifikan.

Dari perspektif kelembagaan, terdapat beberapa instansi yang menangani perumusan kebijakan PNS seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Departemen Dalam Negeri. Deputi II Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN, contohnya, bertugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dengan fungsi-fungsi :
(a) menyiapkan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur;
(b) melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur;
(c) melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur; dan
 (d)melaksanakan hubungan kerja di bidang sumber daya manusia dengan pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, BKN selain menetapkan kebijakan dan regulasi PNS juga melaksanakan fungsi-fungsi operasional, seperti halnya Kementerian PAN. Di bidang pendidikan dan pelatihan, LAN berfungsi sebagai instansi pembina Diklat sedangkan BKN bertindak sebagai instansi pengendali diklat. Selain LAN dan BKN yang mengeluarkan kebijakan mengenai pendidkan dan pelatihan PNS, Departemen
Dalam Negeri juga menetapkan sejumlah kebijakan berkenaan dengan pendidikan dan pelatihan untuk PNS di daerah.
Secara umum dapat dikatakan bahwa belum adanya pembagian kewenangan yang tegas mengenai PNS di antara beberapa instansi pemerintah pusat menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh satu instansi sering tumpang tindih dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi lainnya. Artinya, belum terdapat pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antar instansi dalam perumusan kebijakan PNS sehingga kebijakan yang diterbitkan kurang dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Dari sisi kapasitas individual PNS, data hasil Pendataan Ulang PNS Tahun 2003 dapat mengungkapkan hal ini. Dari jumlah 3.541.961 orang PNS, persentase terbesar adalah mereka yang berpendidikan SLTA (38,6 %), dan yang berpendidikan S-1 sebesar 26,6 %. Sedangkan mereka yang berpendidikan pascasarjana (S-2 dan S-3) hanya sebesar 2,8 %. PNS yang berpendidikan SLTP
ke bawah adalah sebesar 6,5 %.

Secara umum Keban (2004:17) menguraikan bahwa sistem manajemen PNS memiliki sejumlah kelemahan mendasar antara lain:
(1)   lebih menonjolkan sisi administratif dari pada sisi manajemen khususnya manajemen sumber modern;
(2)   lebih bersifat sentralistis sehingga kurang mengakomodasikan nilai efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan organisasi dari masing-masing instansi baik di pusat maupun daerah;
(3)   tidak terdapat prinsip check and balance dalam penyelenggaran manajemen kepegawaian sehingga mendorong terjadinya duplikasi baik di tingkat pusat maupun di daerah yang akhirnya menghambat prinsip akuntabilitas;
(4)   kurang didukung oleh sistem informasi kepegawaian yang memadai sehinga berpengaruh negatif pada proses pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian;
(5)   tidak mampu mengontrol dan mengaplikasikan prinsip sistem merit secara tegas;
(6)   tidak memberi ruang atau dasar hukum bagi pengangkatan pejabat non karier;
(7)   tidak mengakomodasikan dengan baik klasifikasi jabatan dan standar kompetensi sehingga berpengaruh negatif terhadap pencapaian kinerja organisasi dan individu;
(8)   keberadaan Komisi Kepegawaian Negara kurang independen dan tidak jelas kedudukannya.

Berbagai permasalahan sebagaimana dikemukakan Keban di atas, tidak jauh dari kenyataan atau pengalaman empiris di lapangan pada saat ini. Hal ini seperti tercermin dalam sistem penilaian kinerja yang masih kuat dengan pendekatan-pendekatan formalitas yang kurang menggambarkan kondisi objektif yang ada.

Demikian pula dengan pengangkatan dalam jabatan yang kurang mendasarkan pada kompetensi nyata pada para calon yang akan diangkat. Demikian pulan dalam sistem pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari sistem pengembangan karier PNS juga masih banyak kelemahannya. Dalam hal pemberian penghargaan (reward and punishment) juga belum terlaksana sesuai dengan harapan dan
keadilan.

B.     Manajemen Sumber Daya Manusia
Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam peningkatan dan pengembangan administrasi negara termasuk didalamnya pengembangan sistem manajemen kepegawaian melakukan kajian dalam rangka menjawab beberapa permasalahan sebagaimana diuraikan di atas  melalui serangkaian kajian. Dalam kajian ini selain melakukan pengumpulan data ke beberapa daerah propinsi/kabupaten/kota di Indonesia juga dilakukan benchmarking ke Singapura untuk mengidentifikasi best practices manajemen pegawai negeri sipilnya. Berdasarkan gambaran seperti diuraikan di atas, maka permasalahan dalam kajian ini dirumuskan: “Bagaimana rumusan dan disain manajemen pegawai negeri sipil Indonesia yang dapat berjalan secara efektif dalam menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, berkinerja tinggi dan memiliki ethos kerja yang baik?”.

Tujuan dari kajian ini adalah
(1)   Mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dari sistem manajemen pegawai negeri sipil selama ini;
(2) Mengidentifikasi rasionalitas dan keterkaitan antara perencanaan kebutuhan, pengadaan,  promosi/mutasi, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pola karier, penilaian prestasi kerja, hak dan kewajiban, reward and punishment, code of conduct, dan pemberhentian sebagai sebuah sistem dalam manajemen PNS;
(3) Mengidentifikasi kunci keberhasilan, fokus dan strategi serta dimensi-dimensi yang dapat diperbandingkan/tidak dapat diperbandingkan dengan system manajemen pegawai negeri di Singapura; dan
(4)   Merumuskan alternatif kebijakan bagi reformasi sistem manajemen PNS.

Ruang lingkup kajian ini menyangkut aspek-aspek pengelolaan pegawai negeri sipil di Indonesia baik dilihat dari sistem, kelembagaan maupun sumber daya manusianya. Kajian difokuskan untuk menemukan pokok permasalahan yang  menyebabkan pegawai negeri sipil di Indonesia belum menjadi sosok yang profesional sekalipun berbagai upaya telah ditempuh seperti perubahan peraturan
perundang-undangan, penataan kelembagaan yang menangani bidang kepegawaian, perubahan pendekatan pendidikan dan pelatihan dan kebijakan-kebijakan lain yang mengarah pada peningkatan kinerja dan kompetensi pegawai negeri sipil. Ruang lingkup kajian ini mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, promosi/mutasi, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pola karier, penilaian prestasi kerja, hak dan kewajiban, reward and punishment, code of conduct, dan pemberhentian.

Kajian ini diharapkan dapat merumuskan sistem dan disain manajemen PNS yang rasional dan terintegrasi mulai dari perencanaan kebutuhan PNS hingga pemberhentian/pensiun. Melalui kajian ini juga diharapkan ditemukannya potret permasalahan yang lebih komprehensif yang menyebabkan sistem manajemen PNS yang diterapkan selama ini tidak dapat berjalan secara efektif. Oleh karena
itu, persoalannya dilihat baik dari sisi desain peraturan perundang-undangan dan kondisi empiris di lapangan. Hasil identifikasi ini diharapkan dapat memberikan arah bagi perumusan alternatif kebijakan lebih lanjut dari reformasi system manajamen PNS di masa mendatang.

Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat sentral dalam organisasi. Apapun bentuk dan tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia. Begitu pula dalam pelaksanaan misinya maka dikelola dan diurus oleh manusia. Dengan demikian manusia merupakan faktor yang sangat strategis dalam semua kegiatan organisasi. Agar dapat mengatur dan mengurus sumber daya manusia berdasarkan visi organisasi sehingga tujuan organisasi tercapai maka dibutuhkan ilmu, metoda dan pendekatan pengelolaan sumber daya manusia atau yang sering disebut dengan manajemen sumber daya manusia. Ini berarti bahwa manajemen sumber daya manusia juga menjadi bagian dari ilmu manajemen (management science) yang mengacu kepada fungsi manajemen yang dalam pelaksanaannya meliputi proses-proses perencanaan, pengorganisasian, staffing, memimpin dan mengendalikan. Peran sumber daya manusia dari waktu ke waktu akan semakin strategis terhadap perkembangan dan dinamika organisasi, seperti yang diungkapkan oleh (Foulkes, 1975).

Alvin Toffler dalam bukunya “The Third Wave” (1991) yang mengklasifikasikan karakteristik sumber daya manusia yang terkait dengan perubahan sosial yang terjadi dalam tiga gelombang yaitu:
(1) Gelombang pertama merupakan era pertanian yang lebih mengutamakan tanah dan kerja fisik sebagai faktor-faktor utama produksi. Karakteristik sumber daya manusia yang lebih mengutamakan fisiknya yang tidak membutuhkan keterampilan yang spesifik, sehingga pada masa tersebut tidak dikenal adanya organisasi, yang dikenalnya adalah pekerja dan majikan. Pada era ini aspek penguasaaan tanah masih memegang peranan yang sangat penting;
(2) Gelombang kedua merupakan era industri, pada masa era industri ini kerja fisik beralih kepada mesin-mesin industri sehingga dibutuhkan keterampilan-keterampilan yang spesifik yang harus dimiliki oleh sumber daya manusia. Pengorganisasian serta pengembangan  terhadap keahlian yang dimiliki oleh sumber daya manusia, dibutuhkan suatu organisasi formal yang menanganinya. Pada masa inilah penanganan sumber daya manusia lebih intensif dibandingkan dengan pada masa gelombang pertama. Pada era ini peran sumber daya manusia masih belum bisa mengalahkan aspek capital atau modal;
(3) Gelombang ketiga merupakan era informasi, sumber utama pada era ini adalah semua pengetahuan dan teknologi yang dapat didayagunakan. Pada era ini aspek sumber daya manusia sangat diperlukan dibandingkan dari gelombang sebelumnya yaitu era tenaga manual dan clerical. Pada era ini istilah pekerja berubah menjadi knowledge-worker. Pada masa inilah peran sumber daya manusia yang handal merupakan asset bagi perusahaan atau yang sekarang lebih dikenal dengan istilah human capital. Peran sumber daya manusia pada masa sekarang ini sangat vital karena menggantikan peran mesin-mesin sebagai basis keberhasilan bagi organisasi.

Dengan demikian manajemen SDM pada saat sekarang ini telah mengalami perubahan dibandingkan pada masa sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Dessler (2000) yang mendefinisikan manajemen sumber daya manusia pada era informasi ini, yaitu: “Strategic Human Resource Management is the linking of Human Resource Management with strategic role and objectives in order to improve business performance and develop organizational cultures and foster innovation and flexibility”. Terlihat bahwa para pimpinan organisasi harus mengaitkan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dengan strategi organisasi untuk meningkatkan kinerja, serta mengembangkan budaya organisasi yang akan mendukung penerapan inovasi dan fleksibilitas.

Kecenderungan yang berlangsung pada saat sekarang ini adalah pegawai (sumber daya manusia) dituntut memiliki pengetahuan baru yang sesuai dengan perubahan yang tengah berlangsung. Peran strategis dalam mengelola sumber daya manusia adalah dapat mengelaborasi segala sumber daya yang dimiliki oleh setiap pegawainya, kemampuan SDM merupakan competitive advantage bagi organisasi. Begitu juga dari segi sumber daya, strategi bisnis adalah mendapatkan added value yang maksimum yang dapat mengoptimalkan competitive advantage. Dengan terdapatnya SDM yang ahli dan handal yang menyumbang dalam menghasilkan added value merupakan value added bagi organisasi.

Fakta yang terjadi pada saat sekarang ini terjadinya perampingan personalia (downsizing), akibat adanya organisasi yang lebih datar (flat organization) kini  menjadi norma baru. Organisasi pyramidal dengan 7-10 lapis kini mulai di’datar’ kan menjadi hanya 3-4 lapis. Bentuk pyramidal kini dianggap kuno, tradisional, out of style, ‘rantai komando’ semakin tidak diikuti. Atas dasar itulah istilah pemberdayaan lebih banyak digunakan dalam manajemen sumber daya manusia.

Pemberdayaan terhadap sumber daya manusia akan berakibat adanya tuntutan bahwa setiap sumber daya manusia sangat dituntut untuk memiliki pengetahuan baru (knowledge-intensive, hight tech-knowledgeable) yang sesuai dengan dinamika perubahan yang tengah berlangsung. Perubahan-perubahan yang mendasar menyebabkan terjadinya pergeseran urutan pentingnya manajemen sumber daya manusia dan fungsi sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia diberi kesempatan mengambil peran penting dalam tim manajemen, demikian juga fungsi sumber daya manusia sedang
berubah menjadi fungsi manajemen yang penting. Asset sumber daya manusia yang handal dapat menjadi sumber keunggulan kompetetitf yang berkelanjutan karena asset-asset manusia tersebut mempunyai pengetahuan dan kompleksitas sosial yang sulit untuk ditiru oleh pesaing.

C.       Kesimpulan
Sesuai dengan arus globalisasi dan arus informasi yang sedang berkembang saat ini, peran sumber daya manusia yang handal merupakan asset bagi perusahaan atau yang sekarang lebih dikenal dengan istilah human capital. Peran sumber daya manusia pada masa sekarang ini sangat vital karena menggantikan peran mesin-mesin sebagai basis keberhasilan bagi organisasi.

Telah terlihat bahwa para pimpinan organisasi saat ini telah mengaitkan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia yang handal yang merupakan tuntutan dengan strategi organisasi dalam meningkatkan kinerja, dengan memperhatikan dampak globalisasi dan arus informasi sebagai alat untuk mengubah kebijakan dalam mengembangkan budaya organisasi yang didukung oleh penerapan inovasi dan fleksibilitas yang diperlukan.

Pemberdayaan terhadap sumber daya manusia akan berakibat adanya tuntutan bahwa setiap sumber daya manusia sangat dituntut untuk memiliki pengetahuan baru (knowledge-intensive, hight tech-knowledgeable) yang sesuai dengan dinamika perubahan yang tengah berlangsung, kesempatan untuk mengambil peran penting dalam tim manajemen, demikian juga fungsi sumber daya manusia yang sedang  berubah menjadi fungsi manajemen yang sangat penting. sumber daya manusia yang handal dapat menjadi sumber keunggulan kompetetitf yang berkelanjutan karena asset-asset manusia tersebut mempunyai pengetahuan dan kompleksitas sosial yang sulit untuk ditiru oleh pesaing.

D.       Saran
Sebagaimana yang kita ketahui, lembaga yang membina Aparatur saat ini tidak satu lembaga, yang mengakibatkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan tidak satu pemahaman sehingga tumpang tindih dan sangat berdampak pada pengembangan karier PNS sehingga kita masih kalah jauh dengan Negara tetangga mulai dari sistem, penggajian, pembianaan karier. Begitu juga permasalahan sebagaimana dikemukakan Keban di atas, tidak jauh dari kenyataan atau pengalaman empiris di lapangan pada saat ini. Hal ini seperti tercermin dalam sistem penilaian kinerja yang masih kuat dengan pendekatan-pendekatan formalitas yang kurang menggambarkan kondisi objektif yang ada.

Referensi:
Moekijat, Drs sebagai penyadur dalam Administrasi Perkantoran, penerbit: Mandar Maju 1997/Bandung
 

Tidak ada komentar: