Selasa, 01 Mei 2012

HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK


Pendahuluan
Pantai ini kotor
Pantai ini bersih
Merasakankah anda jika anda bepergian ke suatu tempat, katakanlah kalau anda lagi mencari udara segar di suatu pantai, ketika kita masuk pintu utama pasti anda melewati penjagaan atau semacam portal penjagaan, kita disodorkan secarik kertas sebagai tanda bukti masuk kawasan pantai dan anda pasti membayar sejumlah uang. Kalau anda kebetulan memasuki kawasan yang indah maka bersyukurlah anda karena anda dapat menikmati indahnya pantai dan ransanya mungkin anda tidak berkeberatan walau anda telah membayar sejumlah uang. Tapi bagaimana reaksi anda jika anda telah membayar sejumlah uang tapi anda terperangah dengan sampah yang berserakan dan terburai kemana-mana tidak terurus ndak karuan. Kalau anda tadinya berniat untuk melepaskan pengat bersama isteri atau anak-anak tersayang maka,  akan rugi rasanya dan pastilah dalam hati anda akan ngedumel ndak karuan, mulai dari rasa kesal, marah, bicara ndak karuan, komplain pada pengelola, sehingga tadinnya ingin rekreasi melepaskan penat tapi malah menjadi sakit hati dan malah marah-marah. Wah… kalau begini artinya ada kepentingan umum yang tidak terurus oleh pengelola atau penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada maksud dan tujuan pelayanan publik itu sendiri yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memmberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Hakekat Pelayanan Publik
Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,  jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan undang-undang tentang pelayanan publik sebagaimana Pasal 3, adalah:
a.    Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.   Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
c.    Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.   Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pada Bab.IV Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Standar pelayanan pada Pasal 20, bahwa:
1.     Penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
2.     Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
3.     Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.     Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
5.     Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penutup
Dalam memberikan kebersihan lingkungan, tata kelola pengaturan lingkungan, sosialisasi dan pendidikan tatacara hidup sehat ,perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan serta tindakan yang bisa merugikan kesehatan merupakan tanggungjawab dari sebuah pelayanan public. Tapia acap kali kegiatan pelayanan akan terasa sulit diterapkan apabila belum adanya kesanggupan kerjasama antara penyedia layanan dan yang menerima pelayanan.
Sederhananya, ketika berhadapan dengan negara, hak bukanlah sesuatu yang diterima ala kadarnya melainkan bisa diminta serta dinegosiasikan masyarakat kepada pemerintah.

Tidak ada komentar: