Pendahuluan
Pantai ini kotor |
Pantai ini bersih |
Hakekat Pelayanan
Publik
Dalam Undang-undang Nomor 25
tahun 2009 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan
undang-undang tentang pelayanan publik sebagaimana Pasal 3, adalah:
a.
Terwujudnya
batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan
kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
Terwujudnya
sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik.
c.
Terpenuhinya
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
Terwujudnya
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Pada
Bab.IV Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Standar pelayanan pada Pasal 20,
bahwa:
1.
Penyelenggaraan
berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan
kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
2.
Dalam
menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
3.
Penyelenggara
berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.
Pengikutsertaan
masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan,
memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan
keberagaman.
5.
Penyusunan
standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penutup
Dalam memberikan kebersihan
lingkungan, tata kelola pengaturan lingkungan, sosialisasi dan pendidikan
tatacara hidup sehat ,perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan serta
tindakan yang bisa merugikan kesehatan merupakan tanggungjawab dari sebuah
pelayanan public. Tapia acap kali kegiatan pelayanan akan terasa sulit
diterapkan apabila belum adanya kesanggupan kerjasama antara penyedia layanan
dan yang menerima pelayanan.
Sederhananya,
ketika berhadapan dengan negara, hak bukanlah sesuatu yang diterima ala
kadarnya melainkan bisa diminta serta dinegosiasikan masyarakat kepada
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar