Berbicara
pelayanan publik yang baik tidak bisa kita tuangkan dalam bentuk kata atau
kreteria, karena berbicara mengenai pelayanan tidak terlepas dari keterkaitan
hati yang saling terpaut langsung pada saat kita menerima layanan tersebut. Apa
yang kita rasakan pada saat itu sebenarnya subyektif sekali sifatnya tapi
paling tidak dapat dijadikan referensi bagimana pelayanan dapat kita nikmati
dan hasil yang diwujudkan dalam bentuk kepuasan, dan kepuasan itu tidak sama
yang dirasakan antara satu orang dengan orang lain.
Berbicara
kepuasan ada beberapa kreteria. Menurut pengertian, Kepuasan adalah tingkat perasaan
seseorang setelah membandingkan kinerja atau hasil yang dirasakan dengan
harapannya (J.Supranto, 1997) Jadi
tingkat kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan
dengan harapan. Apabila kinerja dibawah harapan, maka pelanggan akan kecewa.
Bila kinerja sesuai dengan harapan, maka pelanggan
akan puas. Sedangkan
bila kinerja
melebihi harapan, pelanggan
akan sangat puas. Harapan pelanggan dapat dibentuk oleh pelanggan masa
lampau, komentar dari kerabatnya serta janji dan informasi pemasaran dan
saingannya. Pelanggan yang puas akan setia lebih lama, kurangsensitif terhadap
harga dan memberi komentar yang baik tentang perusahaan. Berbicara mengenai
tingkat perasaan sehubungan dengan kepuasan maka sangat relatif dan belum ada
alat ukurnya. Begitulah kepuasan sangat sulit untuk diungkap dengan kata-kata.
Pengalaman memperpanjang masa SIM
Sebagai
pengguna kendaraan bermotor STNK yang merupakan singkatan dari Surat Tanda
Nomor Kendaraan tidak asing bagi kita, karena meggunakan sepeda motor berarti
memiliki sepeda motor anda harus disertai dengan STNK dan harus dibawa setiap
menggunakan kendaraan bermotor anda. Kalau yang pernah saya alami pada saat
memperpanjang masa berlakunya STNK sepeda motor saya di Kantor Samsat bersama
Kabuapaten Jembrana, dapat saya ceritakan sebagai berikut:
1. Memfoto
copy STNK lama, KTP, BPKB sebanyak 1 (satu) rangkap
2. Memasukkan
berkas ke loket 1 (loket pendaftaran) serta mendapatkan nomor panggilan. Waktu
menunggu dari loket 1 dan dipanggil di loket 2 memerlukan waktu 15 menit.
Menunggu sampai dipanggil pada loket 2 untuk membayar sesuai dengan tahun dan
CC sepeda motor yang diurus STNK nya. Proses waktu dari loket 2 ke loket 3
untuk dipanggil dan membayar, memerlukan waktu 15 sampai dengan 20 menit
tergantung ramainya pelanggan memperpanjang masa STNK.
3. Selesai.
Waktu
yang diperlukan dalam proses perpanjangan STNK adalah 35 menit.
Proses
dari awal sampai terakhir kepengurusannya, disamping prosedur ada hal lain yang
harus kita perhatikan yaitu bagaimana sikap pelayanan, bagaimana penguasaan
administrasi sebagai persyaratan yang diperlukan dalam memperpanjang masa waktu
STNK, bagaimana menyelesaikan pengurusan dengan ukuran waktu ideal yang
standar.
Terkait
dengan seberapa besar dana yang dihabiskan, sudah ditentukan sesuai dengan
table pengurusan yang berpatokan dengan waktu perakitan kendaraan, jenis bahan
bakar yang digunakan, besaran CC kendaraan.
Untuk
dapat menilai sejauh mana mutu layanan publik di Kantor samsat bersama
kabupaten Jembrana yang diberikan oleh aparatur pemerintah, perlu ada kriteria
yang menunjukkan apakah suatu pelayanan publik yang diberikan dapat dikatakan
baik atau buruk. Zethmel (dalam Widodo, 2001:275-276) mengemukakan tolok ukur
kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi, antara lain
meliputi:
1. Tangiable,
terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil, dan komunikasi;
2. Reliable,
terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan layanan yang dijanjikan
dengan tepat;
3. Responsiveness,
kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang
diberikan;
4. Competence,
tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan, dan keterampilan yang baik oleh
aparatur dalam memberikan layanan;
5. Courtesey,
Sikap atau perilaku ramah tamah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan
konsumen, serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi;
6. Credibility,
sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat;
7. Security,
Jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari berbagai bahaya dan
resiko;
8. Access,
terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan pendekatan;
9. Communication,
kemauan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi
pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada
masyarakat;
10. Understanding
The Customer, Melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan;
Lembaga
Administrasi Negara (1998) membuat beberapa kriteria pelayanan publik yang
baik, antara lain meliputi, kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, kemauan,
keterbukaan, efisiensi, ekonomis, dan keadilan yang merata, ketepatan waktu,
serta kriteria kuantitatif. Hatry (dalam Widodo, 2001:277) lebih merinci
mengenai prosedur untuk mengukur kualitas pelayanan. Walaupun diakui bahwa
untuk melakukan pengukuran kualitas pelayanan banyak dihadapkan kepada banyak
masalah dan hambatan (obstacle), terutama berkaitan dengan keyakinan bahwa
kualitas pelayanan tidak dapat diukur secara tepat dan reliable. Keyakinan ini
tentu saja benar bahwa tidak semua aspek dari kualitas layanan dapat diukur
secara lengkap untuk setiap program sebagaimana dapat diukur secara lengkap
untuk setiap program sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Hatry (dalam Widodo,
2001:277), “That not all aspects of service quality can be measured perfectly
for any programme”, namun demikian terdapat teknik untuk melakukan pengukuran
kualitas dari setiap aspek program pelayanan pemerintah. Setidaknya terdapat
tiga kunci untuk melakukan pengukuran, yaitu:
1. How
to Measure service quality realibly at specific point in time;
2. How
to determine the extent to which the agency programme has caused the measured
service quality (that is, would the result have accured without that agency
programme?);
3. How
to assess whether the measured performance is good or bad. This inevitably
requires comparison of actual performance with something else.
Sumber ; Widodo :2001
Sumber ; Widodo :2001
Referensi:
-
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/06/kriteria-pelayanan-publik-yang-baik.html
- Alait Amarta Adi: http://hukum.kompasiana.com/2010/11/16/bentuk-pelaksanaan-fungsi-pelayanan-oleh-aparat-pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar