Senin, 21 Mei 2012

PROPOSAL PENYELENGGARAAN DIKLAT PELAYANAN PUBLIK


LATAR BELAKANG


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai perwujudan kedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberikan perintah, tugas dan wewenang kepada seluruh aparatur negara melaksanakan amanat untuk mensejahterakan rakyatnya, melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, dan perwujudannya adalah pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjadi pedoman bagi seluruh aparatur negara di seluruh tingkatan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya wajib menyelenggarakan kepemerintahan yang baik, pembangunan dan pelayanan kepada warga dan rakyatnya untuk tujuan kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan semangat membangun dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) serta semakin meningkatnya harapan masyarakat terhadap pelayanan yang diterimanya maka pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis antara lain dengan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

 Dalam kerangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap rakyat, pemerintah terus menerapkan berbagai kebijakan di bidang pelayanan publik. Berbagai kebijakan yang diberlakukan pada beberapa periode waktu menunjukkan arah yang lebih jelas dengan tugas, fungsi, dan kewajiban aparatur negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa diantara kebijakan tersebut, antara lain :

1.        Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan yang berisi penugasan kepada Menpan untuk memimpin pelaksanaan kegiatan yang dianggap perlu agar dapat segera meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat;
2.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang merumuskan suatu pedoman umum dalam pelaksanaan pelayanan umum;
3.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
4.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 148/KEP/M.PAN/5/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat.
5.        Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11/M.PAN/1/2004 tentang Pencanangan Tahun Peningkatan Pelayanan Publik dan Petunjuk Pelaksanaannya.
6.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
7.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8.        Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/4/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
9.        Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor 56/Wasbangpan/6/1998 tentang Langkah-langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat yang berisi seruan bagi seluruh kementerian agar mulai menerapkan pelayanan prima di lingkungannya masing-masing. Surat Edaran ini kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Menko Wasbang Nomor 145/1999 yang berisi rincian jenis-jenis pelayanan masyarakat.

Langkah yang terus menerus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik memasuki fase baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan No 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut menegaskan adanya norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas akan kewajiban lembaga penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas serta hak masyarakat pengguna layanan untuk dapat memperoleh pelayanan dengan baik. Keseluruhan kebijakan pemerintah ini mencoba menerobos sisi lain dari pelayanan guna mempercepat perwujudan pelayanan publik yang prima dengan membenahi kualitas kinerja aparatur pemerintah melalui pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Mekanisme penyelenggaraan pelayanan urusan wajib yang sebelumnya belum secara tajam diatur, menjadi jelas apa hak dan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik serta hak dan kewajiban warga negara dan penduduk sebagai pengguna layanan publik.

Peningkatan pelayanan masyarakat adalah salah satu agenda reformasi administrasi di Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  yang bertugas memotori reformasi administrasi menetapkan 6 (enam) strategi peningkatan pelayanan publik, yaitu:
(1) deregulasi dan debirokratisasi di bidang pelayanan publik;
(2) peningkatan profesionalisme pejabat di bidang pelayanan publik;
(3) korporatisasi unit pelayanan publik;
(4) pengembangan dan pemanfaatan  e-government bagi instansi pelayanan publik;
(5) peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik; dan
(6) pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat.

Aspek yang paling mendasar dari reformasi pelayanan publik adalah reformasi pola pikir yaitu pergeseran pola penyelenggaraan pelayanan public dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia (provider) menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna (user) atau kuncinya adalah mendengarkan suara publik. Dalam rangka reformasi di bidang pelayanan publik menuju terciptanya good governance sesuai dengan perkembangan paradigma administrasi publik, maka perlu dirancang pola penyelenggaraan pelayanan publik yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya seperti pola pelayanan seperti one stop service yang didukung oleh sumber daya yang handal dan profesional, sistem informasi pelayanan yang lengkap, akurat, efektif dan efisien.

Dalam rangka mendukung tersedianya sumber daya manusia aparatur pemerintah yang handal dan profesional dalam menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana tersebut di atas, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Diklat Pelayanan Publik. Agar diklat tersebut dapat menjadi alat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan publik.

TUJUAN DAN SASARAN


A.      Tujuan
1.      Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu memahami penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Indikator Keberhasilan
Setelah mempelajari seluruh materi diklat pelayanan publik ini, peserta diharapkan mampu :
a.       Menjelaskan konsep dan kebijakan pelayanan publik;
b.      Menjelaskan pola penyelenggaraan pelayanan publik;
c.       Menyusun standar pelayanan publik;
d.      Menyusun indeks kepuasan masyarakat;
e.       Menjelaskan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.

B.     Sasaran
Tersedianya sumber daya manusia aparatur pemerintah yang handal dan professional dalam menyelenggarakan manajemen pelayanan publik.

C.     Peserta

Peserta yang diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini adalah Pejabat SKPD, Widyaiswara dan atau pelaksana yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.


METODE PENYELENGGARAAN

Materi tersebut di atas disampaikan dengan perpaduan antara berbagai ragam metode pelatihan andragogi yaitu metode pembelajaran orang dewasa, metode pembelajaran berbasis teknologi dan metode pembelajaran kontemporer yang meliputi:
a.         Ceramah
b.        Diskusi/Tanya Jawab.
c.         Latihan dan Simulasi.

KURIKULUM DAN MATERI PEMBELAJARAN

Materi atau pokok bahasan yang akan disampaikan pada diklat ini adalah 50 JP yang terdiri dari:
Mata Diklat
Sesi
Jam Pelatihan (JP)
1.  Regestrasi Peserta dan Pembukaan
1
2
2.  Dinamika Kelompok
1
3
3.  Kebijakan dan Konsep Pelayanan Publik
1
3
4.  Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik
1
2
5.  Penyusunan Standar Pelayanan Publik
4
10
6.    Indeks Kepuasan Masyarakat
4
10
7.    Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
1
3
8.    Mekanisme Pengelolaan Pengaduan
2
5
9.    Survei Pengaduan Masyarakat
1
2
10.        Analisis Masalah Penyebab Pengaduan
1
3
11.       Penyusunan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan sekaligus Penutupan Kegiatan Pelatihan
2
7
Jumlah

50

 

WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

Diklat ini dirancang secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di instansi pemerintah, untuk Rencana Kegiatan 2013 yang bertempat di gedung UPT BLK Baluk

PEMBICARA/NARASUMBER/FASILITATOR


Tenaga pengajar yang terlibat dalam diklat ini adalah Wiodyaiswara / Pejabat Struktural yang berasal dari Lembaga Administrasi Negara dan Wiodyaiswara / Pejabat Struktural SKPD Penyelenggara Pelayanan Publik dari lingkungan Pmerintah Kabupaten Jembrana.







AGENDA KEGIATAN
Diklat Pelayanan Publik

HARI/

TANGGAL

WAKTU
MATERI
FASILITATOR

Hari ke 1

07.15 - 08.00
Registrasi Peserta

08.00 - 09.00
Pembukaan

09.00 - 09.30
Coffee Break

09.30- 12.00
Dinamika Kelompok

12.00 - 13.00
ISHOMA

13.00 - 15.00
Kebijakan dan Konsep Pelayanan Publik

15.00 - 15.15
Coffee Break

15.15 - 17.00
Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik



Hari ke 2
08.00 – 10.15
Penyusunan Standar Pelayanan Publik

10.15 – 10.30
Coffee Break

10.30 – 12.00
Lanjutan

12.00 – 13.00
ISHOMA

13.00 – 15.15
Latihan

15.15 – 15.30
Coffee Break

15.30 – 17.00
Latihan



Hari ke 3
08.00 – 10.15
Indeks Kepuasan Masyarakat

10.15 – 10.30
Coffee Break

10.30 – 12.00
Lanjutan

12.00 – 13.00
ISHOMA

13.00 – 15.15
Latihan

15.15 – 15.30
Coffee Break

15.30 – 17.00
Latihan



Hari ke 4
08.00 – 10.15
Startegi Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Partisipasi Masyarakat

10.15 – 10.30
Coffee Break

10.30 – 12.00
Mekanisme Pengelolaan Pengaduan

12.00 – 13.00
ISHOMA

13.00 – 15.00
Latihan

15.00 – 15.15
Coffee Break

15.15 – 17.00
Survei Pengaduan Masyarakat



Hari ke 5

08.00 – 10.15

Analisis Masalah Penyebab Pengaduan
Latihan

10.15 – 10.30
Coffee Break

10.30 – 12.00
Penyusunan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan

12.00 – 13.00
ISHOMA

13.00 – 15.00
Latihan

15.00 – 15.15
Coffe Break

15.15 -  16.00
Penutupan


Tidak ada komentar: