LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan meningkatkan harkat dan
martabat bangsa, mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemakmuran
sebesar-besarnya bagi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberikan perintah, tugas dan
wewenang kepada seluruh aparatur negara melaksanakan amanat untuk
mensejahterakan rakyatnya, melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan
bertanggungjawab, dan perwujudannya adalah pelayanan publik yang baik. Dengan
demikian, amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjadi
pedoman bagi seluruh aparatur negara di seluruh tingkatan pemerintahan sesuai
dengan tugas dan fungsinya wajib menyelenggarakan kepemerintahan yang baik,
pembangunan dan pelayanan kepada warga dan rakyatnya untuk tujuan kesejahteraan
rakyat.
Sejalan dengan semangat membangun dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik di Indonesia sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik (good governance)
serta semakin meningkatnya harapan masyarakat terhadap pelayanan yang
diterimanya maka pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis antara
lain dengan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peningkatan kualitas
pelayanan publik di Indonesia.
Dalam kerangka mewujudkan
pelayanan yang prima terhadap rakyat, pemerintah terus menerapkan berbagai
kebijakan di bidang pelayanan publik. Berbagai kebijakan yang diberlakukan pada
beberapa periode waktu menunjukkan arah yang lebih jelas dengan tugas, fungsi,
dan kewajiban aparatur negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa diantara kebijakan tersebut,
antara lain :
1.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan
Mutu Pelayanan yang berisi penugasan kepada Menpan untuk memimpin pelaksanaan
kegiatan yang dianggap perlu agar dapat segera meningkatkan mutu pelayanan bagi
masyarakat;
2.
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang
Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang merumuskan suatu pedoman umum dalam
pelaksanaan pelayanan umum;
3.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
148/KEP/M.PAN/5/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat.
5.
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11/M.PAN/1/2004
tentang Pencanangan Tahun Peningkatan Pelayanan Publik dan Petunjuk
Pelaksanaannya.
6.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
7.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/4/2006
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
9.
Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor 56/Wasbangpan/6/1998 tentang
Langkah-langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat yang berisi seruan bagi
seluruh kementerian agar mulai menerapkan pelayanan prima di lingkungannya
masing-masing. Surat Edaran ini kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Menko
Wasbang Nomor 145/1999 yang berisi rincian jenis-jenis pelayanan masyarakat.
Langkah
yang terus menerus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan
publik memasuki fase baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25/2009
tentang Pelayanan Publik dan Permenpan No 13 Tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik tersebut menegaskan adanya norma hukum yang
memberi pengaturan secara jelas akan kewajiban lembaga penyelenggara pelayanan
publik untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas serta hak masyarakat
pengguna layanan untuk dapat memperoleh pelayanan dengan baik. Keseluruhan
kebijakan pemerintah ini mencoba menerobos sisi lain dari pelayanan guna
mempercepat perwujudan pelayanan publik yang prima dengan membenahi kualitas
kinerja aparatur pemerintah melalui pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pelayanan publik. Mekanisme
penyelenggaraan pelayanan urusan wajib yang sebelumnya belum secara tajam
diatur, menjadi jelas apa hak dan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan publik serta hak dan kewajiban warga negara dan penduduk sebagai
pengguna layanan publik.
Peningkatan pelayanan masyarakat adalah
salah satu agenda reformasi administrasi di Indonesia. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memotori reformasi administrasi
menetapkan 6 (enam) strategi peningkatan pelayanan publik, yaitu:
(1) deregulasi dan debirokratisasi di
bidang pelayanan publik;
(2) peningkatan profesionalisme pejabat di
bidang pelayanan publik;
(3) korporatisasi unit pelayanan publik;
(4) pengembangan dan pemanfaatan e-government
bagi instansi pelayanan publik;
(5) peningkatan partisipasi masyarakat di
bidang pelayanan publik; dan
(6) pemberian penghargaan dan sanksi
kepada unit pelayanan masyarakat.
Aspek yang paling mendasar dari reformasi
pelayanan publik adalah reformasi pola pikir yaitu pergeseran pola
penyelenggaraan pelayanan public dari yang semula berorientasi pemerintah
sebagai penyedia (provider) menjadi
pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna (user) atau kuncinya adalah mendengarkan
suara publik. Dalam rangka reformasi di bidang pelayanan publik menuju
terciptanya good governance sesuai
dengan perkembangan paradigma administrasi publik, maka perlu dirancang pola
penyelenggaraan pelayanan publik yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan
harapan masyarakat pada umumnya seperti pola pelayanan seperti one stop service yang didukung oleh
sumber daya yang handal dan profesional, sistem informasi pelayanan yang
lengkap, akurat, efektif dan efisien.
Dalam rangka mendukung tersedianya sumber
daya manusia aparatur pemerintah yang handal dan profesional dalam
menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana tersebut di atas, salah satu
upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Diklat Pelayanan Publik. Agar diklat
tersebut dapat menjadi alat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
penyelenggara pelayanan publik.
TUJUAN DAN SASARAN
A.
Tujuan
1.
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan
mampu memahami penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2.
Indikator Keberhasilan
Setelah mempelajari seluruh materi
diklat pelayanan publik ini, peserta diharapkan mampu :
a.
Menjelaskan
konsep dan kebijakan pelayanan publik;
b.
Menjelaskan
pola penyelenggaraan pelayanan publik;
c.
Menyusun
standar pelayanan publik;
d.
Menyusun
indeks kepuasan masyarakat;
e.
Menjelaskan
strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.
B.
Sasaran
Tersedianya sumber daya manusia aparatur pemerintah yang
handal dan professional dalam menyelenggarakan manajemen pelayanan publik.
C.
Peserta
Peserta yang diharapkan dapat
mengikuti kegiatan ini adalah Pejabat SKPD, Widyaiswara dan atau pelaksana yang berkaitan
langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
METODE
PENYELENGGARAAN
Materi tersebut di atas disampaikan dengan
perpaduan antara berbagai ragam metode
pelatihan andragogi yaitu metode pembelajaran orang dewasa, metode pembelajaran
berbasis teknologi dan metode pembelajaran kontemporer yang meliputi:
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya
Jawab.
c.
Latihan
dan Simulasi.
KURIKULUM DAN MATERI PEMBELAJARAN
Materi atau pokok bahasan yang akan disampaikan pada diklat
ini adalah 50 JP yang terdiri dari:
Mata
Diklat
|
Sesi
|
Jam
Pelatihan (JP)
|
1. Regestrasi Peserta dan Pembukaan
|
1
|
2
|
2. Dinamika Kelompok
|
1
|
3
|
3. Kebijakan dan
Konsep Pelayanan Publik
|
1
|
3
|
4. Pola Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
|
1
|
2
|
5. Penyusunan
Standar Pelayanan Publik
|
4
|
10
|
6. Indeks Kepuasan Masyarakat
|
4
|
10
|
7. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik dengan Partisipasi Masyarakat
|
1
|
3
|
8. Mekanisme Pengelolaan Pengaduan
|
2
|
5
|
9. Survei Pengaduan Masyarakat
|
1
|
2
|
10.
Analisis Masalah Penyebab Pengaduan
|
1
|
3
|
11.
Penyusunan
Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan sekaligus Penutupan
Kegiatan Pelatihan
|
2
|
7
|
Jumlah
|
|
50
|
WAKTU
DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
Diklat ini dirancang secara
proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di
instansi pemerintah,
untuk Rencana Kegiatan 2013 yang bertempat di gedung UPT BLK Baluk
PEMBICARA/NARASUMBER/FASILITATOR
Tenaga
pengajar yang terlibat dalam diklat ini adalah Wiodyaiswara / Pejabat Struktural yang berasal dari Lembaga Administrasi
Negara dan Wiodyaiswara / Pejabat Struktural SKPD Penyelenggara Pelayanan Publik dari
lingkungan Pmerintah Kabupaten Jembrana.
AGENDA
KEGIATAN
Diklat Pelayanan Publik
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar