Berbicara
Reformasi sudah sering kita dengar, taukah anda apa itu revormasi? Menurut
Kamus Besar bahasa Indonesia revormasi berarti perubahanatau pembaharuan.
Sedangkan kata birokrasi merupakan sistem atau prosedur hierarki dan jenjang jabatan.
Jadi Reformasi
birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess)
dan sumber daya manusia aparatur.
Dalam kehidupan era demokrasi modern ini, masyarakat
adalah customer dan negara menjadi provider dalam melayani
masyarakat. Dan, akan menjadi tidak benar jika proses pembelajaran dalam proses
tersebut kemudian mempengaruhi dan sampai menggangu kepentingan masyarakat.
Acap kali, istilah
‘birokrasi’ dalam percakapan keseharian pun terdengar kurang indah didengar.
Bagaimanapun, hal itu terjadi bukan tanpa sebab. Birokrasi, pada
perkembangannya, memang identik sebagai kondisi “red tape” (berbelit-belit).
Terdapat beberapa aspek dalam kelompok isu besar yang sedang dihadapi birokrasi
dalam rangka pembenahan dirinya. Karut-marut birokrasi Indonesia dalam hubungan
Pusat-Daerah, misalnya. Dalam hal ini, hubungan kerja adalah hal utama yang
harus direformasi, baik dalam mekanisme hubungan antara antarpejabat (karier
dan politik), maupun persoalan otonomi daerah yang sampai sekarang selalu saja menuai
keruwetan dalam setiap implementasinya.
Hubungan
tidak harmonis antara tiap-tiap satuan kerja pada akhirnya menghambat kinerja (performance)
pemerintahan, baik pada tingkat Pusat maupun Daerah. Namun, menjadi pembicaraan
yang simplistis jika yang dipersoalkan hanya masalah permukaan dan teknis
semata; yang tidak akan ada habisnya jika ingin kita evaluasi. Hal yang akan
selalu tampak hanyalah pucuk es menyembul ke permukaan air, dari sekian
besarnya gunung es di bawahnya.` Demikian:
Sayfa Auliya Achidsti dalam Eksistensi
Birokrasi di Indonesia pada artikel www.inferensi.com
Permasalahan/hambatan
yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau
diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau
diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi
birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan
strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan
dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil
langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan
efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara
bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan
yang bersifat radikal dan revolusioner.
Dalam Grand
Design yang tertuang dalam Peraturan presiden republik indonesia Nomor 81 tahun
2010 mengenai Grand design reformasi birokrasi 2010 - 2025 cukup jelas arah
serta kebijakan pemerintah, mau dikemanakan birokrasi ini, siapkah dan
bagaimanakah caranya ? Pertanyaan ini timbul karena mindset ( Pola pikir)
Pegawai Negeri Sipil di Indonesia sangat kompleks, walaupun rada-rada gampang
tapi sebenarnya hoby menggerutu yang gak jels dibelakang meja ditambah lagi
aturan sering berubah, apalagi sekarang PNS dikendalikan Partai Politik, belum
lagi masalah gaji dengan potongan bank yang hampir setengah bahkan lebih
menjadi penyebab, Susah kan? Kalau saya jawab, rasanya PNS di Indonesia ini
sudah kepalang tanggung menjadi PNS tapai mau bagaimana lagi? Dengan berbagai
upaya yang akan dicobakan dalam reformasi birokrasi di negeri ini, bisakah kita
bayangkan dan merasakan bagaimana kalau seandainya kita mengurus KTP cukup kita
menyiapkan dokumen yang diperlukan, meyerahkan kepada petugas, lalu duduk dengan
nyaman dengan senyuman seorang pelayan yang menenangkan hati, mempersilahkan,
lalu tiba-tiba kita dipanggil untuk mengambil KTP yang sudah jadi dengan
panggilan yang merdu dan senyum keramahan, itu kira-kira bayangan saya kalau
pelayanan publik benar-benar sudah diterapkan dengan baik. Itulah dalam
gambaran saya.
Pada tulisan ini ingin saya sampaikan sedikit contoh
pelayanan publik di Jepang yang saya ambil dari sebuah tulisan di Internet yang
menceritakan pengalaman sewaktu berada di Jepang dan tulisan ini sebenarnya
telah dimuat disebuah harian Lampung Pos 17 September 2007, sebagai berikut: http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2007091702431460
Bagi setiap penduduk dimanapun berada, pembuatan
KTP adalah suatu kewajiban. Di Kobe sendiri, setiap mahasiswa asing diwajibkan
mempunyai KTP dan pelayanan KTP di berikan oleh Pemerintah Kota Kobe dan
didelegasikan ke tiap-tiap kecamatan yang ada. Pelayanan KTP ini diberikan
secara gratis disertai prosedur yang tidak rumit. Kondisi yang membuat saya
nyaman adalah keramahan para pelayan masyarakat tersebut, pelayanan disertai
dengan senyum dan diselingi permintaan maaf jika terdapat sesuatu yang
dianggapnya merupakan suatu pelayanan yang kurang. Tidak sampai lima belas
menit proses pelayanan KTP selesai dan penulis diberikan surat untuk mengambil
KTP tersebut pada hari dan waktu tertentu. Salah satu prinsip dari keramahan
tersebut adalah prinsip “Kalau bisa dibuat mudah, kenapa harus dipersulit”,
sampai dengan fotokopi dokumen dilakukan oleh para pelayan publik tersebut
sementara para pengguna pelayanan cukup mengisi dokumen dan duduk sampai proses
selesai.
Keadaan ini tidak hanya ada di Kantor Kecamatan
yang merupakan tombak pelayanan publik, namun juga merupakan keseharian di tiap
kantor pelayanan publik seperti Kantor Pos, Kantor Imigrasi, Rumah Sakit
Pemerintah Daerah dan lain sebagainya. Seorang teman saya mempunyai pengalaman
tertinggal uang di mesin ATM Kantor Pos dan di saat teman saya tersebut sudah
akan merelakan uangnya, teman saya tersebut mencoba memberitahukan keadaanya ke
Kantor Pos terdekat. Yang terjadi adalah pegawai di Kantor Pos tersebut
menelepon ke Kantor Pos tempat tertinggalnya uang tersebut dan menemukan fakta
bahwa uang yang tertinggal tersebut sudah diamankan oleh Kantor Pos setempat
dan teman saya tersebut dipersilahkan mengambil uang tersebut dengan
menunjukkan bukti pengambilan atau buku tabungan pos tersebut.
Dua pelayanan tersebut sedikit banyak
menggambarkan bagaimana keramahan birokrasi menjadi bagian dari pelayanan
publik yang baik dan unsur keramahan ini menjadi salah satu sumber kepuasan
dari masyarakat yang menjadi objek pelayanan publik itu sendiri. Yang menjadi
pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana membentuk keramahan birokrasi ini?
Secara umum Revormasi birokrasi di Indonesia pada intinya dilatar belakangi oleh berbagai hal, sebagai berikut:
1.
Praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
2.
Tingkat kualitas pelayanan publik
yang belum mampu memenuhi harapan publik;
3.
Tingkat efisiensi, efektifitas dan
produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan;
4.
Tingkat transparansi dan
akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah; dan
5.
Tingkat disiplin dan etos kerja
pegawai yang masih rendah.
Pada Pasal
4 Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 mengenai Grand design reformasi
birokrasi 2010 – 2025 tersebut dinyatakan, bahwa:
1.
Pelaksanaan
operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam
Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2.
Road
Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kita sangat berharap banyak penerapan Road Map Reformasi
Birokrasi tersebut oleh Menteri Negara Pendyagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, supaya masyarakat dapat merasakan pelayanan yang maksimal.
Perubahan Mindset aparatur peningkatan SDM dan perbaikan konsep menjadi penting
bagi keberhasilan reformasi birokrasi itu sendiri. Perbaikan konsep yang
dimaksudkan di sini adalah bagaimana merubah mendset dari dilayani menjadi
pelayan. Karena masih banyak para PNS atau pejabat yang enggan bertindak atas
nama pengabdian dalam melayani masyarakat, terlebih di daerah yang masih
menganut budaya fiodalisme kekuasaan terasa kental di daerah-daerah, apalagi
otonomi belum lama diterapkan di negeri ini.
Dalam melakukan Reformasi birokrasi pemerintah telah
menetapkan Visi dan Misi Reformasi birokrasinya, Jadi Visi reformasi birokrasi adalah terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik tahun 2025
Misi
adalah:
- Membentuk dan atau menyempurnakan
peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola
pemerintahan yang baik.
- Memodernisasi birokrasi
pemerintahan dengan optimalisasi pemakaian teknologi informasi dan
komunikasi.
- Mengembangkan budaya,
nilai-nilai kerja dan perilaku yang positif.
- Mengadakan restrukturisasi
organisasi (kelembagaan) pemerintahan.
- Mengadakan relokasi dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk perbaikan sistem
remunerasi.
- Menyederhakan sistem kerja,
prosedur dan mekanisme kerja
- Mengembangkan mekanisme kontrol
yang efektif
Tujuan Umum,
membangun/membentuk profil dan perilaku aparatur negara dengan:
- Integritas Tinggi yaitu
perilaku aparatur negara yang dalam bekerja senantiasa menjaga sikap
profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas berupa kejujuran
kesetiaan dan komitmen serta mejaga keutuhan pribadi;
- Produktivitas Tinggi dan
Bertanggungjawab merupakan hasil optimal yang dicapai oleh aparatur dari
serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan efesien dalam
mengelola sumber yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja
yang tinggi;
- Serta berkemampuan Memberikan
Pelayanan yang Prima artinnya kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai
dampak dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan
memiliki standar nilai moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya
sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, utamanya dalam memberikan
pelayanan yang prima kepada publik dengan sepenuh hati dan rasa tanggung
jawab.
Tujuan Khusus, membangun/memberntuk:
- Birokrasi yang Bersih adalah
birokrasi yang sistem dan aparaturnya bekerja atas dasar aturan dan
koridor nilai-nilai yang dapat mencegah berbagai tindak penyimpangan dan
perbuatan tercela (mal adminitrasi) seperti korupsi, kolusi dan
nepoteisme;
- Birokrasi yang Effisien, Efektif
dan Produktif adalah birokrasi yang mampu memberikan dampak kerja posistif
(manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat,
cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu tenaga dan biaya). Selain
itu, birokrasi yang memiliki kinerja maksimum untuk mengelola kekuatan dan
peluang yang ada serta meminimalisir kelemahan dan ancaman demi mencapai
hasil yang optimal;
- Birokrasi yang Transparan
adalah birokrasi yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap
memperhatikan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Inti
dari transparansi di sini adalah sebuah kejujuran dalam pengelolaan
birokrasi utamanya yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak;
- Birokrasi yang Melayani
Masyarakat adalah birokrasi yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi
birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada public; dan
- Birokrasi yang Akuntabel adalah
birokrasi yang bertanggung jawab atas semua proses dari kinerja atau hasil
akhir dari program ataupun kegiatan, sehubungan dengan pengelolaan dan
pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan.
Hal ini dilakukan secara periodik melalui media pertanggung jawaban yang
telah ditetapkan kepada Negara dan masayarakat sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
SASARAN BIROKRASI
Secara umum, sasaran reformasi birokrasi adalah mengubah
pola pikir (mind set) dan budaya kerja (Culture set) serta sistem manajemen
pemerintahan. Secara khusus mencakup hal-hal sebagai berikut:
Karena
keterbatasan keuangan maka focus dan lokus reformasi dilaksanakan berdasarkan
prioritas sebagai berikut:
1.
Perioritas pertama, adalah
kementrian/lembaga pemerintah daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan
Negara, penegakan hokum, pemeriksaan dan pengawasan keuangan, dan penertiban
aparatur Negara.
2.
Perioritas kedua, adalah
kementerian/lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, system produksi, atau
sumber penghasil penerimaan Negara, dan unit organisasi yang melayani
masyarakat secara langsung (termasuk pemerintah daerah).
3.
Perioritas ketiga adalah
kementerian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua
IMPLEMENTASI PRORAM REVORMASI BIROKRASI
Arahan umum implementasi program reformasi birokrasi adalah
bagian yang memberikan penjelasan mengenai strategi, pendekatan dan tahapan
pelaksanaan reformasi birokrasi.
I.
STRATEGI IMPLEMENTASI
Mengingat cakupan reformasi birokrasi sangat luas, maka
diperlukan strategi implementasi yang berupa tahapan, program dan aktivitas
reformasi birokrasi. Hal ini untuk memberikan kemudahan dalam implementasinya.
Berikut adalah gambaran strategi implementasi. Berikut adalah gambaran strategi
implementasi yang dimaksud:
PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS)
Program ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan
masyarakat (public trust building). Untuk itu diperlukan berbagai upaya,
terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN),
serta peningkatan kualitas pelayanan public khususnya pelayanan perijinan
investasi. Hal ini dimaksudkan untuk mendudukung kepentingan bisnis maupun,
kepentingan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang memerlukan pelayanan,
cepat, mudan dan terjangkau. Oleh karena aktiviats yang dipilih dalam proram
ini, haruslah program yang mempunyai daya ungkit (key Leverid) yang terkait
dengan perbaikan pada produk utama, Core bussines suatau kementerian/lembaga Pemerintah
daerah. Hasil dari perubahan dalam program percepatan ini, manfaat dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat pelanggan maupun pemangku kepentingan (stqke
holder) kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Program ini adalah program yang mengawali proses revormasi
birokrasi, keluaran atau hasil akhir dari program ini adalah perbaikan business
process, produk utama core bussines kementerian/lembaga pemerintah daerah.Hal
ini merupakan jawaban nyata/kongkrit dari keluhan kebanyakan warga masyarakat
terhadap instansi yang bersangkutan. Pada tahapan ini setiap kementrian/lembaga
pemerintah daerah diwajibkan untuk:
1.
Mengidentifikasikan area-area yang
paling kretikal/bermasalah terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi
kepentrian/lembaga pemerintah daerah;
2.
Menetapkan 3 (tiga) sampai 5 (lima)
program percepatan atau sesuai dengan keluasan tupoksi kementerian/lembaga
pemerintah daerah;
3.
Menyampaikan rancangan pelaksanaan
penyelesaian program percepatan, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai
berikut: data atau fakta yang menjadi latar belakang program percepatan, hasil
akhir yang akan dicapai, metode pendekatan yang akan digunakan, rencana
pelaksanaan (detail aktivitas dan waktu) dan keluaran dari masing-masing
program percepatan, penanggung jawab sumber daya yang diperlukan.
Beberapa kreteria yang dapat digunakan dalam menentukan program
percepatan adalah:
1.
Langsung bersentuhan dengan
kebutuhan minimal public (masyarakat luas) untuk lembaga/unit kerja yang
langsung berinterrelasi, berinteraksi, dan berinteraksi langsung dengan
pemangku kepentingan dan masyarakat.
2.
Merupakan tupoksi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang berupa output/keluaran atau produk
utama kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
3.
Dapat diselesaikan dalam waktu relatife
cepat (+/-12 bulan) dan dengan menggunakan sumber daya yang ada.
Penyelesaian program percepatan ini akan memberikan dampak
yang segnifikan dalam peningkatan kualitas produk kemeterian/ lembaga/pemerintah
daerah.
Masih banyak yang ingin kami tuangkan dalam tulisan ini,
namun dalam kesempatan ini hanya ini dulu mengingat keterbatansan tempat dan
waktu, saran dan koreksi dari pembaca sangat saya harapkan semoga dapat
memberikan informasi bagaimana reformasi berokrasi di Indonesia berjalan sampai
saat ini dalam menyongsong 2025.
Semua
yang saya tuangan dalam tulisan ini bersumber dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi
Birokrasi dan Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang diperbanyak oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar