Selasa, 22 Mei 2012

Reformasi Birokraasi


Berbicara Reformasi sudah sering kita dengar, taukah anda apa itu revormasi? Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia revormasi berarti perubahanatau pembaharuan. Sedangkan kata birokrasi merupakan sistem atau prosedur hierarki dan jenjang jabatan. Jadi Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

Dalam kehidupan era demokrasi modern ini, masyarakat adalah customer dan negara menjadi provider dalam melayani masyarakat. Dan, akan menjadi tidak benar jika proses pembelajaran dalam proses tersebut kemudian mempengaruhi dan sampai menggangu kepentingan masyarakat.

Acap kali, istilah ‘birokrasi’ dalam percakapan keseharian pun terdengar kurang indah didengar. Bagaimanapun, hal itu terjadi bukan tanpa sebab. Birokrasi, pada perkembangannya, memang identik sebagai kondisi “red tape” (berbelit-belit). Terdapat beberapa aspek dalam kelompok isu besar yang sedang dihadapi birokrasi dalam rangka pembenahan dirinya. Karut-marut birokrasi Indonesia dalam hubungan Pusat-Daerah, misalnya. Dalam hal ini, hubungan kerja adalah hal utama yang harus direformasi, baik dalam mekanisme hubungan antara antarpejabat (karier dan politik), maupun persoalan otonomi daerah yang sampai sekarang selalu saja menuai keruwetan dalam setiap implementasinya.
Hubungan tidak harmonis antara tiap-tiap satuan kerja pada akhirnya menghambat kinerja (performance) pemerintahan, baik pada tingkat Pusat maupun Daerah. Namun, menjadi pembicaraan yang simplistis jika yang dipersoalkan hanya masalah permukaan dan teknis semata; yang tidak akan ada habisnya jika ingin kita evaluasi. Hal yang akan selalu tampak hanyalah pucuk es menyembul ke permukaan air, dari sekian besarnya gunung es di bawahnya.` Demikian: Sayfa Auliya Achidsti dalam Eksistensi Birokrasi di Indonesia pada artikel www.inferensi.com
Permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Dalam Grand Design yang tertuang dalam Peraturan presiden republik indonesia Nomor 81 tahun 2010 mengenai Grand design reformasi birokrasi 2010 - 2025 cukup jelas arah serta kebijakan pemerintah, mau dikemanakan birokrasi ini, siapkah dan bagaimanakah caranya ? Pertanyaan ini timbul karena mindset ( Pola pikir) Pegawai Negeri Sipil di Indonesia sangat kompleks, walaupun rada-rada gampang tapi sebenarnya hoby menggerutu yang gak jels dibelakang meja ditambah lagi aturan sering berubah, apalagi sekarang PNS dikendalikan Partai Politik, belum lagi masalah gaji dengan potongan bank yang hampir setengah bahkan lebih menjadi penyebab, Susah kan? Kalau saya jawab, rasanya PNS di Indonesia ini sudah kepalang tanggung menjadi PNS tapai mau bagaimana lagi? Dengan berbagai upaya yang akan dicobakan dalam reformasi birokrasi di negeri ini, bisakah kita bayangkan dan merasakan bagaimana kalau seandainya kita mengurus KTP cukup kita menyiapkan dokumen yang diperlukan, meyerahkan kepada petugas, lalu duduk dengan nyaman dengan senyuman seorang pelayan yang menenangkan hati, mempersilahkan, lalu tiba-tiba kita dipanggil untuk mengambil KTP yang sudah jadi dengan panggilan yang merdu dan senyum keramahan, itu kira-kira bayangan saya kalau pelayanan publik benar-benar sudah diterapkan dengan baik. Itulah dalam gambaran saya.

Pada tulisan ini ingin saya sampaikan sedikit contoh pelayanan publik di Jepang yang saya ambil dari sebuah tulisan di Internet yang menceritakan pengalaman sewaktu berada di Jepang dan tulisan ini sebenarnya telah dimuat disebuah harian Lampung Pos 17 September 2007, sebagai berikut: http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2007091702431460

Refleksi Pelayanan Publik di Kobe Jepang
Bagi setiap penduduk dimanapun berada, pembuatan KTP adalah suatu kewajiban. Di Kobe sendiri, setiap mahasiswa asing diwajibkan mempunyai KTP dan pelayanan KTP di berikan oleh Pemerintah Kota Kobe dan didelegasikan ke tiap-tiap kecamatan yang ada. Pelayanan KTP ini diberikan secara gratis disertai prosedur yang tidak rumit. Kondisi yang membuat saya nyaman adalah keramahan para pelayan masyarakat tersebut, pelayanan disertai dengan senyum dan diselingi permintaan maaf jika terdapat sesuatu yang dianggapnya merupakan suatu pelayanan yang kurang. Tidak sampai lima belas menit proses pelayanan KTP selesai dan penulis diberikan surat untuk mengambil KTP tersebut pada hari dan waktu tertentu. Salah satu prinsip dari keramahan tersebut adalah prinsip “Kalau bisa dibuat mudah, kenapa harus dipersulit”, sampai dengan fotokopi dokumen dilakukan oleh para pelayan publik tersebut sementara para pengguna pelayanan cukup mengisi dokumen dan duduk sampai proses selesai.

Keadaan ini tidak hanya ada di Kantor Kecamatan yang merupakan tombak pelayanan publik, namun juga merupakan keseharian di tiap kantor pelayanan publik seperti Kantor Pos, Kantor Imigrasi, Rumah Sakit Pemerintah Daerah dan lain sebagainya. Seorang teman saya mempunyai pengalaman tertinggal uang di mesin ATM Kantor Pos dan di saat teman saya tersebut sudah akan merelakan uangnya, teman saya tersebut mencoba memberitahukan keadaanya ke Kantor Pos terdekat. Yang terjadi adalah pegawai di Kantor Pos tersebut menelepon ke Kantor Pos tempat tertinggalnya uang tersebut dan menemukan fakta bahwa uang yang tertinggal tersebut sudah diamankan oleh Kantor Pos setempat dan teman saya tersebut dipersilahkan mengambil uang tersebut dengan menunjukkan bukti pengambilan atau buku tabungan pos tersebut.
Dua pelayanan tersebut sedikit banyak menggambarkan bagaimana keramahan birokrasi menjadi bagian dari pelayanan publik yang baik dan unsur keramahan ini menjadi salah satu sumber kepuasan dari masyarakat yang menjadi objek pelayanan publik itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana membentuk keramahan birokrasi ini?
Secara umum Revormasi birokrasi di Indonesia pada intinya dilatar belakangi oleh berbagai hal, sebagai berikut:
1.       Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
2.       Tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik;
3.       Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan;
4.       Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah; dan
5.       Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah.

Pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 mengenai Grand design reformasi birokrasi 2010 – 2025 tersebut dinyatakan, bahwa:
1.      Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2.      Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Kita sangat berharap banyak penerapan Road Map Reformasi Birokrasi tersebut oleh Menteri Negara Pendyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, supaya masyarakat dapat merasakan pelayanan yang maksimal. Perubahan Mindset aparatur peningkatan SDM dan perbaikan konsep menjadi penting bagi keberhasilan reformasi birokrasi itu sendiri. Perbaikan konsep yang dimaksudkan di sini adalah bagaimana merubah mendset dari dilayani menjadi pelayan. Karena masih banyak para PNS atau pejabat yang enggan bertindak atas nama pengabdian dalam melayani masyarakat, terlebih di daerah yang masih menganut budaya fiodalisme kekuasaan terasa kental di daerah-daerah, apalagi otonomi belum lama diterapkan di negeri ini. 

Dalam melakukan Reformasi birokrasi pemerintah telah menetapkan Visi dan Misi Reformasi birokrasinya, Jadi Visi reformasi birokrasi adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025
Misi adalah:
  1. Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola pemerintahan yang baik.
  2. Memodernisasi birokrasi pemerintahan dengan optimalisasi pemakaian teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Mengembangkan budaya, nilai-nilai kerja dan perilaku yang positif.
  4. Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) pemerintahan.
  5. Mengadakan relokasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk perbaikan sistem remunerasi.
  6. Menyederhakan sistem kerja, prosedur dan mekanisme kerja
  7. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif
Tujuan Umum, membangun/membentuk profil dan perilaku aparatur negara dengan:
  1. Integritas Tinggi yaitu perilaku aparatur negara yang dalam bekerja senantiasa menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas berupa kejujuran kesetiaan dan komitmen serta mejaga keutuhan pribadi;
  2. Produktivitas Tinggi dan Bertanggungjawab merupakan hasil optimal yang dicapai oleh aparatur dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan efesien dalam mengelola sumber yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi;
  3. Serta berkemampuan Memberikan Pelayanan yang Prima artinnya kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab.

Tujuan Khusus, membangun/memberntuk:
  1. Birokrasi yang Bersih adalah birokrasi yang sistem dan aparaturnya bekerja atas dasar aturan dan koridor nilai-nilai yang dapat mencegah berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal adminitrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepoteisme;
  2. Birokrasi yang Effisien, Efektif dan Produktif adalah birokrasi yang mampu memberikan dampak kerja posistif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu tenaga dan biaya). Selain itu, birokrasi yang memiliki kinerja maksimum untuk mengelola kekuatan dan peluang yang ada serta meminimalisir kelemahan dan ancaman demi mencapai hasil yang optimal;
  3. Birokrasi yang Transparan adalah birokrasi yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Inti dari transparansi di sini adalah sebuah kejujuran dalam pengelolaan birokrasi utamanya yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak;
  4. Birokrasi yang Melayani Masyarakat adalah birokrasi yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada public; dan
  5. Birokrasi yang Akuntabel adalah birokrasi yang bertanggung jawab atas semua proses dari kinerja atau hasil akhir dari program ataupun kegiatan, sehubungan dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan. Hal ini dilakukan secara periodik melalui media pertanggung jawaban yang telah ditetapkan kepada Negara dan masayarakat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  
SASARAN BIROKRASI
Secara umum, sasaran reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (Culture set) serta sistem manajemen pemerintahan. Secara khusus mencakup hal-hal sebagai berikut:
 

 PERIORITAS PELAKSANAAN
Karena keterbatasan keuangan maka focus dan lokus reformasi dilaksanakan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
1.       Perioritas pertama, adalah kementrian/lembaga pemerintah daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara, penegakan hokum, pemeriksaan dan pengawasan keuangan, dan penertiban aparatur Negara.
2.       Perioritas kedua, adalah kementerian/lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, system produksi, atau sumber penghasil penerimaan Negara, dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung (termasuk pemerintah daerah).
3.       Perioritas ketiga adalah kementerian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua
IMPLEMENTASI PRORAM REVORMASI BIROKRASI
Arahan umum implementasi program reformasi birokrasi adalah bagian yang memberikan penjelasan mengenai strategi, pendekatan dan tahapan pelaksanaan reformasi birokrasi.
I.         STRATEGI IMPLEMENTASI
Mengingat cakupan reformasi birokrasi sangat luas, maka diperlukan strategi implementasi yang berupa tahapan, program dan aktivitas reformasi birokrasi. Hal ini untuk memberikan kemudahan dalam implementasinya. Berikut adalah gambaran strategi implementasi. Berikut adalah gambaran strategi implementasi yang dimaksud:
PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS)
Program ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust building). Untuk itu diperlukan berbagai upaya, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan kualitas pelayanan public khususnya pelayanan perijinan investasi. Hal ini dimaksudkan untuk mendudukung kepentingan bisnis maupun, kepentingan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang memerlukan pelayanan, cepat, mudan dan terjangkau. Oleh karena aktiviats yang dipilih dalam proram ini, haruslah program yang mempunyai daya ungkit (key Leverid) yang terkait dengan perbaikan pada produk utama, Core bussines suatau kementerian/lembaga Pemerintah daerah. Hasil dari perubahan dalam program percepatan ini, manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pelanggan maupun pemangku kepentingan (stqke holder) kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Program ini adalah program yang mengawali proses revormasi birokrasi, keluaran atau hasil akhir dari program ini adalah perbaikan business process, produk utama core bussines kementerian/lembaga pemerintah daerah.Hal ini merupakan jawaban nyata/kongkrit dari keluhan kebanyakan warga masyarakat terhadap instansi yang bersangkutan. Pada tahapan ini setiap kementrian/lembaga pemerintah daerah diwajibkan untuk:
1.      Mengidentifikasikan area-area yang paling kretikal/bermasalah terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi kepentrian/lembaga pemerintah daerah;
2.      Menetapkan 3 (tiga) sampai 5 (lima) program percepatan atau sesuai dengan keluasan tupoksi kementerian/lembaga pemerintah daerah;
3.      Menyampaikan rancangan pelaksanaan penyelesaian program percepatan, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut: data atau fakta yang menjadi latar belakang program percepatan, hasil akhir yang akan dicapai, metode pendekatan yang akan digunakan, rencana pelaksanaan (detail aktivitas dan waktu) dan keluaran dari masing-masing program percepatan, penanggung jawab sumber daya yang diperlukan.
Beberapa kreteria yang dapat digunakan dalam menentukan program percepatan adalah:
1.      Langsung bersentuhan dengan kebutuhan minimal public (masyarakat luas) untuk lembaga/unit kerja yang langsung berinterrelasi, berinteraksi, dan berinteraksi langsung dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.
2.      Merupakan tupoksi kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang berupa output/keluaran atau produk utama kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
3.      Dapat diselesaikan dalam waktu relatife cepat (+/-12 bulan) dan dengan menggunakan sumber daya yang ada.
Penyelesaian program percepatan ini akan memberikan dampak yang segnifikan dalam peningkatan kualitas produk kemeterian/ lembaga/pemerintah daerah.
Masih banyak yang ingin kami tuangkan dalam tulisan ini, namun dalam kesempatan ini hanya ini dulu mengingat keterbatansan tempat dan waktu, saran dan koreksi dari pembaca sangat saya harapkan semoga dapat memberikan informasi bagaimana reformasi berokrasi di Indonesia berjalan sampai saat ini dalam menyongsong 2025.
Semua yang saya tuangan dalam tulisan ini bersumber dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang diperbanyak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Tidak ada komentar: